• Breaking News

    Tuesday, October 23, 2012

    Jimly: Ekonomi Konstitusi Solusi Pencapaian Kesejahteraan

     MANTAN Ketua Mahkamah Konstistusi, Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa di zaman globalisasi sekarang, Indonesia tidak dapat lagi menghindar dari dinamika pengaruh-mempengaruhi antara kesatuan ekonomi antar negara. Indonesia dinilai memerlukan pegangan kesepakatan ekonomi yang disebut Konstitusi Ekonomi agar tidak larut dalam pragmatisme zaman.

    Hal itu ditegaskannya dalam Seminar Nasional Sistem Perekonomian Nasional Menurut Pasal 33 UUD di Jakarta, Kamis (12/07). "Konstitusi ekonomi adalah konstitusi yang menjadi referensi atau acuan tertinggi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi dalam satu negara atau satu kesatuan ekonomi," katanya. Sedangkan sistem ekonomi yang menganut hal itu dinamakan ekonomi konstitusi yang juga dinamakan sebagai constitutional market economy.


     MANTAN Ketua Mahkamah Konstistusi, Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa di zaman globalisasi sekarang, Indonesia tidak dapat lagi menghindar dari dinamika pengaruh-mempengaruhi antara kesatuan ekonomi antar negara. Indonesia dinilai memerlukan pegangan kesepakatan ekonomi yang disebut Konstitusi Ekonomi agar tidak larut dalam pragmatisme zaman.

    Hal itu ditegaskannya dalam Seminar Nasional Sistem Perekonomian Nasional Menurut Pasal 33 UUD di Jakarta, Kamis (12/07). "Konstitusi ekonomi adalah konstitusi yang menjadi referensi atau acuan tertinggi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi dalam satu negara atau satu kesatuan ekonomi," katanya. Sedangkan sistem ekonomi yang menganut hal itu dinamakan ekonomi konstitusi yang juga dinamakan sebagai constitutional market economy.

    Jimly yang sekarang aktif di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini menjelaskan, bila itu diterapkan, apapun kebijakan ekonomi yang dikembangkan, kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum dan acuan tertinggi. "Dalam hubungan itu, maka dengan melihat isisnya, UUD 1945, dapat kita pahami sebagai konstitusi politik, dan sekaligus kostitusi ekonomi dan sosial," katanya.

    Menurutnya, Konstitusi Politik mengatur dinamika dalam kehidupan bernegara (state), Konstitusi Sosial mengatur per kehidupan masyarakat (civil society) dan Konstitusi Ekonomi mengatur dinamika yang terjadi di dunia usaha dan pasar (market).

    Sayangnya, kata dia, di kalangan ahli hukum, hal ini kurang disadari. Bahkan di kalangan ahli hukum ekonomun belum banyak yang menyadari pentingnya menjadikan konstitusi sebagai referensi bagi pengembangan pemikiran hukum ekonomi.

    Dia menjelaskan suatu konstitusi disebut Konstitusi Ekonomi berkaitan dengan pengertian bahwa konstitusi itu memuat kebijakan ekonomi. "Kebijakan itulah yang akan memayungi dan memberi arahan bagi perkembangan kegiatan ekonomi suatu negara," katanya.

    Dia melanjutkan bahwa pengaturan yang tertuang dalan konstitusi itu dapat bersifat rigid, rinci dan eksplisit tetapi dapat pula bersifat fleksibel atau bahkan hanya memuat rambu-rambu filosofis yang bersifat implisit saja seperti dalam Konstitusi Amerika Serikat.

    Bagaimanapun sifat penuangan kebijakan ekonomi itu dalam konstitusi, yang jelas konstitusi sebagai dokumen hukum dapat menjadi sarana untuk membuka jalan, merekayasa dan mengarahkan dinamika ekonomi dalam masyarakat.

    Dia menambahkan, kebijakan itu akhirnya dapat dijabarkan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional yang biasanya dituangkan dalam bentuk hukum tertentu, seperti undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Semua peraturan ini berfungsi sebagai instrumen yang memacu laju perkembangan ekonomi ataupun sebaliknya membuat perekonomian menjadi mandek," katanya.

    Menurutnya, faktor-faktor peraturan ini dalam ilmu ekonomi disebut sebagai salah satu elemen institusional dalan dinamika kebijakan ekonomi. Kata dia, seorang ekonom institusionalis sangat menekankan aspek kelembagaan dan peraturan semacam ini dalam perekonomian.

    Dia menuturkan bahwa istilah economic constitution muncul pada akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an. Tetapi secara umum, ide yang terkandung di dalamnya sebenarnya sudah berkembang sejak tahun 1918 di Soviet-Rusia dan Republik Weimar Jerman. 

    http://www.jurnas.com/news/66201/Jimly:_Demokrasi_Ekonomi_Solusi_Pencapaian_Kesejahteraan_/1/Sosial_Budaya/Humaniora

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita