KEPALA Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono membantah pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa 420 terancam hukuman mati adalah TKI. Sebagian besar yang terancam hukuman mati merupakan WNI, bukan TKI yang bekerja di luar negeri.
Bahkan berdasarkan catatan data satgas TKI hanya terdapat 215 WNI/TKI yang terancam hukuman mati yang terdiri dari 45 WNI di Arab Saudi, 148 WNI di Malaysia dan 22 WNI di China.
“Sebagian besar yang terancam hukuman mati adalah WNI. Dapat dipastikan mereka bukanlah TKI yang bekerja di luar negeri. Lebih dari 85 persen yang terancam adalah WNI yang terlibat berbagai macam kasus-kasus kriminal murni,“ kata Suhartono di Jakarta pada Selasa (18/12).
Suhartono menjelaskan sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati merupakan tindakan kriminal murni yang diantaranya tersangkut masalah peredaran narkoba dan sisanya menyangkut persoalan penggunaan senjata api.
“Yang terancam hukuman mati didominasi WNI yang terlibat kasus kriminal. Bahkan khusus China, semuanya dilakukan oleh warga negara kita yang berada di sana, bukan TKI. China sendiri tidak mengizinkan WNI kita bekerja di sana,” imbuh Suhartono.
Suhartono mengatakan memang ada TKI yang terancam hukuman mati namun jumlahnya tidaklah sebesar 420 orang seperti yang diberitakan. Bila dilihat dari segi kuantitas, jumlah TKI yang terancam hukuman mati jumlahnya berkisar 10-15 persen.
“Sebagai contoh, di negara penempatan Malaysia dari sebanyak 163 orang WNI yang terancam hukuman mati, tercatat ada 20 orang TKI yang terancam hukuman mati,“ kata Suhartono.
Suhartono memastikan pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus yang menimpa WNI/TKI di luar negeri.
“Meski demikian, apapun yang terjadi, pemerintah tetap wajib melindungi warga negaranya di manapun dia berada. Kita terus melakukan bantuan pendampingan hukum bagi WNI/TKI melalui Lawyer di negara penempatan, bantuan pemulangan TKI bermasalah, mempercepat penyelesaian kasus TKI dan TKI meninggal di luar negeri,“ kata Suhartono.
Agar kasus-kasus yang menimpa TKI di Negara-negara penempatan tidak terulang lagi, Suhartono mengingatkan para TKI di negara manapun agar sedapat mungkin menghindari tindakan-tindakan yang dapat menempatkan dirinya dalam posisi melanggar hukum.
“Saya imbau kepada para TKI agar selalu hati-hati dan menjauhi situasi yang membuka peluang dirinya bertindak melanggar hukum,“ kata Suhartono.
Sumber
No comments:
Post a Comment