• Breaking News

    Thursday, December 6, 2012

    Muhaimin Pantau Kinerja 33 Provinsi di Bidang Ketenagakerjaan


    MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, kementeriannya sedang melakukan pengkajian terhadap kinerja 33 Provinsi di Bidang Pembangunan Ketenagakerjaan selama tahun 2012.

    Menurutnya, proses pengkajian dilakukan dalam bentuk pengukuran indeks Pembangunan Ketenagakerjaan yang terdiri dari indikator-indikator pelaksanaan program-program kerja di bidang ketenagakerjaan. “Penilaian Indek Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan acuan dasar untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah, bahan evaluasi kebijakan dan program ketenagakerjaan daerah," kata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa ( 4/12).

    Muhaimin mengatakan, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia membutuhkan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda) dalam perencanaan tenaga kerja. “Sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan kinerja program-program ketenagakerjaan, Kemnakertrans memberikan penghargaan Indek Pembangunan Ketenagakerjaan. Hanya Provinsi-provinsi terbaiklah yang bakal mendapat penghargaan ini. Kita tunggu siapa pemenangnya, "Kata Muhaimin.

    Dikatakan Muhaimin, pihaknya akan mengumumkan penerima penghargaan Indek Pembangunan Ketenagakerjaan tahun 2012 dalam acara Nakertans Expo tahun 2012 yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Desember 2012.

    Muhaimin mengatakan, penilaian index Pembangunan Ketenagakerjaan daerah akan disusun dengan memperhatikan 28 indikator ketenagakerjaan diantaranya meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja.

    “Selain itu indikator lainnya yang tak kalah penting adalah upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja, pola hubungan industrial, kondisi linghkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Muhaimin.

    Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional.

    “Perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaran . Dengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat, “ kata Muhaimin.

    “Nantinya, dengan perencanaan yang baik, penyediaan tenaga kerja akan lebih terarah terutama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, baik milik pemerintahan maupun swasta. Penyiapan tenaga kerja akan diusahakan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja formal di Indonesia," kata Muhaimin.

    Sumber

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita