Tobapos -- DPRD Sulawesi Utara meminta pemerintah provinsi setempat untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras beralkohol ke lapisan masyarakat.
Angota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara Netty Pantouw, di Manado, Rabu, mengatakan, dalam sinkronisasi Banggar dan pimpinan komisi terkait pembahasan APBD perubahan 2014 terdapat beberapa catatan yang diperoleh.
Catatan itu antara lain dengan ditetapkannya Perda tentang Pengawasan dan pengendalian minuman keras beralkohol di Provinsi Sulut, diharapkan pemerintah provinsi dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja serta Bro Hukum untuk berisnergi.
"Sinergi ini penting untuk menindaklanjuti Perda dimaksud dengan pelaksanaan sosialisasi ke masyarakat lapisan paling bawah," katanya.
Netty Pantouw mengatakan, catatan lainnya diharapkan pemerintah melalui inspektorat untuk dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan keuangan kepada setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Melalui peningkatan ini agar laporan hasil pemeriksaan terhadap keuangan dan pembangunan yang dilakukan oleh BPKP dan BPK RI dapat memperoleh hasil yang diharapkan.
Pemprov Sulut juga diharapkan dapat mendata aset tanah yang bersertifikat dan yang belum memiliki sertifikat.
"Pemerintah juga untuk mampu menjaga apa yang menjadi aset Pemprov Sulut agar tidak akan beralih kepada pihak-pihak lain,"katanya.
Terkait sisa waktu pelaksanaan APBD, Nety Pantouw mengatakan, dengan siswa waktu tiga bulan APBD, DPRD mendesak semua SKPD di lingkup Pemprov Sulut agar kiranya penggunan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan cermat dan maksimal.
"Selain itu pemerintah juga dapat memperhatikan kualitas dan mutu dari pelaksanaan kegiatan itu serta sesuai dengan ketentuan," katanya. (ant/adm)
Angota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara Netty Pantouw, di Manado, Rabu, mengatakan, dalam sinkronisasi Banggar dan pimpinan komisi terkait pembahasan APBD perubahan 2014 terdapat beberapa catatan yang diperoleh.
Catatan itu antara lain dengan ditetapkannya Perda tentang Pengawasan dan pengendalian minuman keras beralkohol di Provinsi Sulut, diharapkan pemerintah provinsi dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja serta Bro Hukum untuk berisnergi.
"Sinergi ini penting untuk menindaklanjuti Perda dimaksud dengan pelaksanaan sosialisasi ke masyarakat lapisan paling bawah," katanya.
Netty Pantouw mengatakan, catatan lainnya diharapkan pemerintah melalui inspektorat untuk dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan keuangan kepada setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Melalui peningkatan ini agar laporan hasil pemeriksaan terhadap keuangan dan pembangunan yang dilakukan oleh BPKP dan BPK RI dapat memperoleh hasil yang diharapkan.
Pemprov Sulut juga diharapkan dapat mendata aset tanah yang bersertifikat dan yang belum memiliki sertifikat.
"Pemerintah juga untuk mampu menjaga apa yang menjadi aset Pemprov Sulut agar tidak akan beralih kepada pihak-pihak lain,"katanya.
Terkait sisa waktu pelaksanaan APBD, Nety Pantouw mengatakan, dengan siswa waktu tiga bulan APBD, DPRD mendesak semua SKPD di lingkup Pemprov Sulut agar kiranya penggunan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan cermat dan maksimal.
"Selain itu pemerintah juga dapat memperhatikan kualitas dan mutu dari pelaksanaan kegiatan itu serta sesuai dengan ketentuan," katanya. (ant/adm)
No comments:
Post a Comment