• Breaking News

    Wednesday, August 17, 2016

    #AJI Makassar Kutuk #Kekerasan terhadap #Jurnalis di #Medan

    Tobapos -- Aksi brutal Anggota TNI AU kepada dua jurnalis saat meliput bentrokan di Sari Rejo, Polonia, Medan, Senin (15/8/2016),  merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

    Kekerasan yang dilakukan aparat negara itu juga menciderai demokrasi yang susah payah dibangun oleh anak bangsa. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengutuk kekerasan tindakan tersebut dan meminta TNI AU mengusut kasus ini. Pelaku harus diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

    TNI AU juga harus membuktikan keseriusannya melakukan pembinaan kepada personilnya. Hal ini, karena sudah dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh TNI AU di Medan.

    Pihak kepolisian juga harus tegas dalam mengusut kasus ini. Dua jurnalis yang menjadi bulan-bulanan personil TNI AU sudah jelas tengah melaksanakan tugas kejurnalistikan saat peristiwa itu terjadi.

    Merujuk pada undang-undang yang diakui negara, jurnalis harusnya dilindungi oleh aparat, bukan sebaliknya.

    Pasal 8 UU Nonor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas menyebutkan, ”Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Pasal 4 juga jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

    Di poin 3 pasal yang sama, disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pekerjaan wartawan adalah untuk kepentingan publik.

    Karena itu segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, dan upaya menghambat pekerjaan wartawan sangat tidak dibenarkan.

    Peristiwa di Medan seakan membuka mata masyarakat Indonesia, bahwa keamanan tidak dijamin sepenuhnya oleh aparat penegak hukum. Karena pewarta yang menjadi penyambung informasi masyarakat, juga tidak aman saat menjalankan tugas-tugasnya di lingkungan TNI AU.

    Seperti diketahui, dua jurnalis di Medan yakni Andri Syafrin Purba dari MNC TV dan Array Argus dari Tribun Medan, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit karena diserang secara brutal oleh sejumlah anggota TNI AU.

    Keduanya mengalami luka di kepala, tangan dan rusuk. Tindakan ini melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta. (sumber/adm)

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita