Ketiga orang tersebut diketahui berinisial KPW (34), seorang petani di Desa Lamtamot Kecamatan Lembah Selawah Kabupaten Aceh Besar, ADN (33), petani di Desa Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar serta FZI (38), petani Desa Matai Kecamatan Samponiet Kabupaten Aceh Jaya.
Ketiganya diamankan pada hari Jumat (02/09/2016) sekitar pukul 16.30 Wib. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto SE, SH, melalui Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya Iptu Zulfahmi menjelaskan bahwa diamankannya ketiga orang ini setelah Sat Intelkam Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuala Bakong Kecamatan Darul Hikmah, tepatnya di warung kopi yang berada di desa tersebut, ada tiga orang masyarakat yang diduga membawa senjata api laras panjang jenis SS1.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Intelkam Polres Aceh Jaya langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Hasilnya, benar bahwa ketiga orang tersebut membawa senjata api laras panjang jenis SS1.
Setelah ditanya tentang ijin senjata tersebut, ketiganya tidak dapat menunjukkan ijin membawa dan kepemilikan senjata tersebut. Selanjutnya, dari tangan mereka diamankan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dalam kondisi aktif, peluru jenis SS1 sebayak 62 butir, Magazen jenis SS1 sebanyak 2 buah, parang 2 bilah, 2 buah ransel tentara berisikan pakaian, 4 buah senter kepala, 1 lembar baju kaos loreng TNI, 1 lembar celana PDH TNI dan alat masak berupa panci, periuk, piring, mangkok.
Menurut pengakuan mereka, bahwa senjata api tersebut digunakan untuk berburu rusa, burung rangkok dan senjata api tersebut dibawa dari Desa Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya ketiganya dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk diaman kan dan diperiksa. (TN/adm)
No comments:
Post a Comment