Tobapos -- Kepolisian Sektor Ledo Resor Bengkayang Kalimantan Barat, hari Selasa (06/09/2016) sekitar pukul 10:00 WIB, berhasil mengamankan sebuah truk Canter Nopol BG 8226 LY yang membawa dan mengangkut gula pasir putih merek AAA tanpa Logo SNI sebanyak 120 karung @ 50 kg.
Barang yang diketahui dibawa tanpa ijin edar itu diduga berasal dari Malaysia. Selain itu, diamankan pula pengemudi berinisial ATW (23), laki-laki, alamat Kampung Way Tuba Sumatera Selatan. Sementara, pemilik barang diketahui berinisial DC Als Lia (55) alamat Jalan Sanggau Ledo Desa Lembang Kecamatan Sangau Ledo.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan mengatakan bahwa kasus penyelundupan yang ditangani Polres Bengkayang, pada tahun 2016 sudah tercatat 25 kasus dengan jumlah tersangka 24 orang. “Dan hari ini anggota kembali berhasil mengamankan 1 unit mobil Truk Canter No Pol BG 8226 LY saat melintas di Jalan Raya Ledo yang berisi muatan 120 karung gula pasir Merek AAA @ 50 KG tanpa logo SNI,” kata Kapolres.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamanakan di Polsek Ledo Polres Bengkayang untuk dilakukan proses penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, MSi mengingatkan, terkait dengan kasus penyelundupan di wilayah perbatasan Kalbar dengan malaysia, kepada warga masyarakat Kalimantan Barat supaya tidak mudah terkecoh dengan harga murah, tanpa memperhatikan Standar Nasional Indonesia.
“Barang-barang dari luar belum dijamin higienisnya, seperti gula rafinasi. Harganya murah tetapi tidak baik untuk kesehatan, kesemuanya itu akan berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat,” kata Kabid Humas.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU no 18 th 2012 tentang Pangan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar rupiah (UU Perlindungan Konsumen), dan ancaman dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 Millyar rupiah (UU Pangan). (adm)
Barang yang diketahui dibawa tanpa ijin edar itu diduga berasal dari Malaysia. Selain itu, diamankan pula pengemudi berinisial ATW (23), laki-laki, alamat Kampung Way Tuba Sumatera Selatan. Sementara, pemilik barang diketahui berinisial DC Als Lia (55) alamat Jalan Sanggau Ledo Desa Lembang Kecamatan Sangau Ledo.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan mengatakan bahwa kasus penyelundupan yang ditangani Polres Bengkayang, pada tahun 2016 sudah tercatat 25 kasus dengan jumlah tersangka 24 orang. “Dan hari ini anggota kembali berhasil mengamankan 1 unit mobil Truk Canter No Pol BG 8226 LY saat melintas di Jalan Raya Ledo yang berisi muatan 120 karung gula pasir Merek AAA @ 50 KG tanpa logo SNI,” kata Kapolres.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamanakan di Polsek Ledo Polres Bengkayang untuk dilakukan proses penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, MSi mengingatkan, terkait dengan kasus penyelundupan di wilayah perbatasan Kalbar dengan malaysia, kepada warga masyarakat Kalimantan Barat supaya tidak mudah terkecoh dengan harga murah, tanpa memperhatikan Standar Nasional Indonesia.
“Barang-barang dari luar belum dijamin higienisnya, seperti gula rafinasi. Harganya murah tetapi tidak baik untuk kesehatan, kesemuanya itu akan berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat,” kata Kabid Humas.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU no 18 th 2012 tentang Pangan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar rupiah (UU Perlindungan Konsumen), dan ancaman dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 Millyar rupiah (UU Pangan). (adm)
No comments:
Post a Comment