Tobapos -- Keluarga almarhum Sumarti Ningsih, salah satu korban pembunuhan yang digambarkan didahului siksaan di Hong Kong, mengharap pelaku dihukum maksimal dan diharuskan menanggung biaya hidup anak yang ditinggalkannya.
Sidang pengadilan terhadap Rurik Jutting, bekas bankir Inggris yang didakwa membunuh Sumarti Dingsih dan Seneng Mujiasih, dua warga Indonesia yang bekerja di Hong Kong, masih berlangsung, dikutip dari BBC.
Dalam sejumlah persidangan, terungkap penyiksaan yang dilakukan Jutting sebelum membunuh kedua korbannya.
Sumarti Ningsih dan korban lainnya, Seneng Mujiasaih, dibunuh November tahun 2014 lalu di apartemen Rurik Djutting, kawasan Wan Chai, Hong Kong. (adm)
Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
Sidang pengadilan terhadap Rurik Jutting, bekas bankir Inggris yang didakwa membunuh Sumarti Dingsih dan Seneng Mujiasih, dua warga Indonesia yang bekerja di Hong Kong, masih berlangsung, dikutip dari BBC.
Dalam sejumlah persidangan, terungkap penyiksaan yang dilakukan Jutting sebelum membunuh kedua korbannya.
Sumarti Ningsih dan korban lainnya, Seneng Mujiasaih, dibunuh November tahun 2014 lalu di apartemen Rurik Djutting, kawasan Wan Chai, Hong Kong. (adm)
Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
No comments:
Post a Comment