• Breaking News

    Thursday, December 1, 2016

    Menaker: Perkuat Peranan Pengawas Ketenagakerjaan Daerah


    Tobapos -- Pemerintah terus memperkuat peranan pengawas ketenagakerjaan sebagai salah satu urusan pemerintahan, yang diatur secara khusus dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan, sedangkan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.

    "Sidang pleno ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawas ketenagakerjaan," ujar Menaker M. Hanif Dhakiri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Maruli Apul Hasoloan saat membuka sidang pleno ke-3 Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Ruang Tripartit Kemenaker Jakarta, Rabu (1/12/2016).

    Pengawas ketenagakerjaan mempunyai peran penting untuk memastikan diterapkannya norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mendorong terciptanya hubungan industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

    “Pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah selama ini kondisinya cukup memprihatinkan dari segi kualitas dan kuantitas,” ungkap Hanif.

    Menaker Hanif menambahkan, pihaknya ingin mengembalikan profesionalisme pengawasan ketenagakerjaan di daerah agar dapar bekerja secara maksimal. Penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan kewenangan besar kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri termasuk sub urusan pengawasan ketenagakerjaan.

    Hadir dalam acara tersebut Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industri (KKHI) Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kemenaker, Junaedah dan dua unsur wakil ketua dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Mirah Sumirat dan dari wakil ketua dari unsur pengusaha Myra M. Hanartani.

    Menaker mengungkapkan sesuai data BPS tahun 2014, jumlah perusahaan industri mikro, kecil, sedang dan besar sejumlah 3.528.808. Sedangkan menurut Ditjen PPK dan K3 triwulan III 2016 berdasarkan laporan rutin dari daerah jumlah perusahaan kecil, sedang dan besar yang sudah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sejumlah 254.161.

    "Berdasarkan data Ditjen PPK dan K3 triwulan III tahun 2016, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini berjumlah 2.888, " katanya.

    Selaku Ketua LKS Tripartit Nasional, Menaker dalam arahannya menambahkan pihaknya perlu menyusun pedoman penyelenggaraan pelatihan negosiasi dalam hubungan industrial sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksanaan pelaksanaan teknik bernegosiasi memuat standar kompetensi khusus (SKK) negosiasi dalam hubungan industrial, program pelatihan berbasis kompetensi dan kurikulum silabus pelatihan negosiasi dalam hubungan industrial dan pedoman penyelenggaraan pelatihan.

    "Pedoman pelatihan ini bersifat terbuka, dalam arti dapat diperbaiki dari waktu ke waktu sesuai dengan dinamika perubahan dengan tetap mengacu pada persyaratan pedoman pelatihan berbasis kompetensi yang ada, " katanya.

    Menaker menambahkan jumlah tenaga terampil bernegosiasi dalam hubungan industri hingga tahun 2015 sebanyak 164 orang. Terdiri dari unsur pemerintah 35 orang, serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 104 orang, 25 dan orang unsur pengusaha. "Pada tahun 2016 para trainer tersebut akan ditingkatkan kompetensinya melalui program upgrading, " katanya.

    Sedangkan hasil sidang pleno ke-3 LKS Tripartit Nasional yang dipimpin oleh Maruli Apul Hasoloan sepakat berharap pemerintah menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dikarenakan rasio perbandingan antara jumlah perusahaan dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan masih tidak memadai.Kondisi yang diharapkan rasio ideal adalah 1 pengawas ketenagakerjaan : 5 perusahaan.

    "Pemerintah secara bertahap harus mencapai target jumlah ideal pemenuhan kebutuhan tenaga pengawas ketenagakerjaan, " katanya.

    Kesepakatan lainnya adalah peningkatan standarisasi dan kompetensi bagi pengawas ketengakerjaan dilakukan sejak seleksi penerimaan pengawas ketenagakerjaan sampai pada saat penempatan pengawas ketenagakerjaan. “Termasuk di dalamnya upgrading kompetensi bagi pengawas ketenagakerjaan yang sudah ada termasuk di dalamnya pengawasan K3," katanya.  (adm)


    Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita