ilustrasi |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum yang didampingi Kanit Reskrim Iptu M Rian Permana, SIK mengungkapkan, dua tesangka yang ditangkap tersebut yakni, Rikardo Gurning (38) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jalan Kemiri III No. 6 Medan.
”Kadua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Deli Tua” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum yang didampingi Kanit Reskrim Iptu M Rian Permana, SIK, Selasa (11-01-2016) seraya mengungkapkan, terungkapnya kasus ini atas laporan saksi korban Kasi Pengawasan TRTB Maklum, S.Sos. kepada pihak kepolisian, dilaporkan tribratanews.com.
Dari lokasi kejadian perkara polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit mobil truk Crane, bernopol BK 9151 LE dan BK 9324 LB, serta besi-besi bekas bongkaran rangka reklame yang ditaksir berniali Rp 800 juta.
Aksi tersebut dilakukan kedua tersnagka pada Senin sore, dengan mengambil barang-barang berupa besi bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan, dengan menggunakan dua unit mobil Crane. Namun pada saat melakukan aksinya, tertangkap tangan oleh Polsek Delta dan pegawai TRTB, kemudian para pelaku diamankan oleh Polsek Delta.
“Berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 38 Tahun 2014, tentang reklame besi bekas reklame, merupakan aset Pemko Medan,” ungkap Wira. (adm)
Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
No comments:
Post a Comment