• Breaking News

    Saturday, March 25, 2017

    Perintahkan Menteri Bangun Asrama Ponpes Musthafawiyah, Presiden: Insya Allah Selesai dalam 6 Bulan

    Pimpinan Pesantren Al Al Kautsar Al Akbar, Medan Sumut, Buya Syeikh Ali Akbar Marbun yang juga Rais Syuriah PBNU dan Anggota Dewan Ulama JBMI bersama Gubsu, Presiden Joko Widodo dan Tuan Musthafa Bakri, Pengaruh Pesantren Musthafawiyah, Purba Baru
    Tobapos -- Usai hadiri Silatnas Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan peresmian pembangunan asrama Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Mandailing Natal, Sabtu (25/3) siang.

    Dalam sambutannya, Presiden sampaikan bahwa sebelumnya mendapat laporan bahwa di Pondok Pesantren tertua ini jumlah santrinya 11.500 orang dan sangat membutuhkan tempat tinggal yang baik, yang layak.

    “Oleh sebab itu, pada hari ini setelah memerintahkan kepada Menteri PU untuk membangunkan 1 asrama putri dan yang kedua 1 asrama putra. Tadi saya mendapat laporan dari manajer insya Allah selesainya 6 bulan nunggu dikit-dikit enggak apa-apa,” tambah Presiden.

    Nanti kalau sudah selesai, sambung Presiden kalau ada waktu saya atur lagi untuk bisa hadir di sini.

    “Dan dengan mengucap bismillahhirahmanirrahim pembangunan rumah susun asrama putra dan putri Pondok Pesantren Musthafawiyah hari ini saya nyatakan dimulai,” pungkas Presiden diiringi sirine berbunyi dan pemasangan paku bumi tanda dimulainya pembangunan asrama.

    Turut mendampingi Presiden dalam acara peresmian pembangunan asrama Pondok Pesantren Musthafawiyah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Gubernur Sumatra Utara Tengku Erri Nuradi.  (sumber/adm)


    Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita