• Breaking News

    Thursday, November 9, 2017

    Investasi di NTB Mandeg karena Pemegang IUP Belum Beraktivitas

    Tobapos -- Data Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB, saat ini ada 17 perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Namun, belum ada satupun yang beraktivitas kecuali PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

    Kepala Dinas ESDM NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si tak memungkiri belasan perusahaan pemegang IUP operasi produksi itu menyandera investasi di daerah ini. Pasalnya, sejak mendapatkan IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh para bupati/walikota beberapa tahun lalu itu, hingga saat ini belum ada aktivitas produksi bahan tambang di lapangan.

    "Bisa dibilang begitu (menyandera investasi) juga boleh. Karena  investor lainnya tak bisa masuk gara-gara dia punya izin,’’ kata Husni ketika dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 8 November 2017.

    Katanya, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap IUP-IUP berstatus operasi produksi yang belum ada aktivitas di lapangan. Evaluasi akan dilakukan secara bertahap. Meskipun mereka belum ada aktivitas, kata Husni, namun belasan pemegang IUP operasi produksi itu punya kewajiban membayar iuran tetap dan sewa lahan tiap tahun.

    Untuk sewa lahan sebesar 4 dolar Amerika per hektar. Rata-rata perusahaan pertambangan itu memiliki izin di atas ribuan hektare. Sehingga jika dirata-ratakan sekitar seribu hektare, maka mereka punya kewajiban membayar sewa lahan sekitar 4.000 dolar Amerika setahun, belum lagi iuran tetap.

    Sehingga, kata Husni, perusahaan pemegang IUP operasi produksi itu yang akan rugi jika mereka tak kunjung berproduksi. Ia menyatakan, belasan perusahaan pemegang IUP operasi produksi ini kapasitasnya memang kecil. Sementara kebutuhan logam masih terbatas.

    Karena tidak adanya pembeli kemungkinan itu yang menyebabkan perusahaan pemegang IUP operasi produksi tersebut belum melakukan aktivitas produksi bahan tambang.

    "Persoalannya dia status produksi tapi tiap tahun tak ada penjualan. Sementara ada kewajiban mereka tiap tahun yang tidak sedikit. Ada juga yang masih menunggak bayar iuran. Itulah makanya kita akan evaluasi IUP-IUP operasi produksi  yang ndak jalan ini,’’ ucapnya.

    Husni mengungkapkan, ia sudah menyampaikan perihal banyaknya perusahaan yang telah memegang IUP operasi produksi namun tak ada aktivitas ke Dirjen Minerba. Pihaknya menanyakan sikap terhadap persoalan ini.

    Untuk IUP operasi produksi ini, katanya, jangka waktunya ada yang 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Terhadap persoalan ini, Dirjen Minerba akan mengeluarkan pedoman evaluasi atau tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.  (sumber/adm)


    Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop

    No comments:

    Post a Comment

    loading...


    Aneka

    Tentang Kami

    Www.TobaPos.Com berusaha menyajikan informasi yang akurat dan cepat.

    Pembaca dapat mengirim rilis dan informasi ke redaksi.dekho@gmail.com

    Indeks Berita