![]() |
ilustrasi |
Acara sosialisai ini, dilaksanakan selama 4 jam dimulai dari pukul 09.30 sampai pukul 13.30 dan mengundang lebih dari seratus mahasiswa FISIP.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan bahwa Sumut dan delapan kabupaten/kota lainnya di Sumut akan melaksanakan pemungutan suara pada Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang kepada para pemilih pemula dan pemilih muda.
Dalam sosialisasi ini, juga dijelaskan berbagai tahapan dan persyaratan yang diperlukan agar pemilih pemula dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara nanti.
Yulhasni, komisioner KPU Sumut yang juga menjadi pemateri dalam acara KPU Sumut Goes To campus menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih agar dapat memilih, salah satunya adalah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jika e-KTP-nya belum selesai dicetak, pemilih harus membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, harus dilakukan perekaman data terlebih dahulu,” tambah Yulhasni.
Dilanjutkan Yulhasni, program KPU Sumut Goes To Campus diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dari pemilih pemula. Yulhasni bilang, pemilih pemula haruslah memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum sebab satu suara dari pemilih pemula akan menentukan masa depan daerah tersebut untuk lima tahun yang akan datang.
“Sesuai dengan tagline KPU, Pemilih Berdaulat, Negara Kuat,” tutupnya.
Rahmad Alfiansyah Sinurat sebagai salah satu peserta sosialisasi mengapresiasi program KPU Sumut Goes To Campus.
Acara ini menurutnya dapat menambah wawasan dari pemilih pemula dan peryaratan apa saja yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai pemilih pemula. Ditambahkan oleh Rahmad, acara ini sebaiknya mengundang lebih banyak pemilih pemula.
“Kalau boleh fokuskan juga kepada anak-anak SMA karena mereka juga pemilih pemula,” pungkasnya. (sumber/adm)
Adv: Yuk, Belanja Online di POP Shop
No comments:
Post a Comment